WARTA KOTA WIKI -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mewajibkan pendidikan anak usia dini (PAUD) selama 1 tahun, mulai tahun ajaran 2021/2022.
Nantinya, anak-anak usia 5 dan 6 tahun harus menempuh PAUD dulu sebelum masuk sekolah dasar (SD).
Program ini adalah bentuk intervensi Pemprov dalam pemenuhan PAUD bagi keluarga miskin.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, mengatakan, pihaknya telah melakukan kajian atas program wajib PAUD satu tahun, berdasarkan aspek yuridis, teoritis, dan empiris dengan melibatkan berbagai pihak.
“Jadi mulai dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Fakultas Psikologi UI, dan Program Studi Pendidikan Guru PAUD Universitas Negeri Jakarta,” kata Nahdiana dalam keterangan pers yang diterima Warta Kota pada Senin (15/3/2021).
Secara yuridis, kata Nahdiana, gagasan ini memiliki payung hukum berupa undang-undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP), peraturan presiden (perpres), dan peraturan menteri (permen).
Permen yang dimaksudnya adalah Permendikbud Nomor 32 tahun 2018, tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan.
Stimulasi dasar
Sedangkan dari tinjauan aspek teoritis terdapat teori dari para ahli psikologi, yang memperlihatkan pentingnya PAUD.
“PAUD berupa stimulasi terhadap perkembangan anak yang wajib dilakukan sejak anak usia dini. Jika ini tidak dilakukan, akan memberikan akibat fatal terhadap perkembangan anak selanjutnya,” ujar Nahdiana.
“Berdasarkan aspek empiris, terdapat hasil penelitian terkait pentingnya PAUD sebagai fondasi perkembangan bagi anak untuk meniti perkembangan selanjutnya,” tambahnya.
Berdasarkan hasil pemetaan mutu PAUD di DKI Jakarta, kata Nahdiana, sekitar 90 persen lembaga PAUD di DKI Jakarta sudah memiliki kemampuan dalam pengelolaan dan penyelenggaraan PAUD secara komprehensif, dan mampu dalam memberikan kesiapan layanan PAUD.
Layanan ini diberikan kepada anak-anak usia 5-6 tahun, untuk mendapatkan pendidikan di satuan PAUD sebelum melanjutkan ke jenjang SD.
Untuk diketahui oleh masyarakat, definisi PAUD menurut UU No 20 Tahun 2003, PAUD di jalur pendidikan formal berbentuk Taman Kanak-kanak (TK), Raudatul Athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat.
Sementara di jalur pendidikan non-formal (PNF) bentuknya adalah Kelompok Bermain (KB), Taman
Penitipan Anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat.
Siap
“Beberapa daerah kabupaten/kota di Indonesia juga sudah menerapkan peraturan wajib menyiapkan Layanan Satuan PAUD Satu Tahun sebelum ke jenjang SD. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah kabupaten/kota dalam pengembangan PAUD di daerah tersebut. Jakarta juga siap melakukannya,” kata Nahdiana.
Nahdiana juga memaparkan hasil kajian kesiapan, yang menunjukkan lembaga PAUD di DKI Jakarta memenuhi 8 standar nasional PAUD.
Karena itu, lembaga PAUD DKI Jakarta diindikasikan layak memberikan layanan PAUD yang berkualitas.
Dukungan masyarakat
Sementara itu, hasil kajian kesiapan dukungan masyarakat terhadap layanan ini menunjukkan bahwa apresiasi dan dukungan masyarakat sangat besar.
Hal ini mengindikasikan telah tumbuhnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya PAUD.
“Masyarakat sangat mengharapkan adanya akses layanan PAUD berkualitas di seluruh wilayah Provinsi DKI Jakarta,” imbuhnya.
Untuk diketahui, berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud RI, sampai dengan bulan Agustus 2020 Provinsi DKI Jakarta memiliki 3.964 lembaga PAUD yang terdaftar, dengan berbagai jenis layanan yang terdiri dari 1.960 TK, 353 KB, 20 TPA, dan 1.631 SPS.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menargetkan Angka Partisipasi Kasar (APK) PAUD DKI Jakarta menjadi 100 persen selama dua tahun mendatang.
Dengan adanya program Wajib PAUD Satu Tahun ini diharapkan dapat meningkatkan APK PAUD DKI Jakarta, sekaligus mempersiapkan anak-anak Jakarta ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Deklarasi Incheon
Komitmen Wajib PAUD 1 Tahun ini sebetulnya telah disepakati Anies, ketika dia menjabat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI pada 2015 .
Pada tahun itu negara-negara di dunia menyepakati hal tersebut dalam World Education Forum yang digelar di Incheon, Korea Selatan.
Forum itu dihadiri menteri pendidikan dari seluruh dunia, dan Anies mewakili Indonesia.
Forum tersebut sepakat mengeluarkan "Deklarasi Incheon", yang berisi kesepakatan untuk mewujudkan wajib belajar 12 tahun, dan kesepakatan untuk mewujudkan wajib PAUD satu tahun yang bermutu untuk seluruh penduduk hingga tahun 2030.
Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Pengendalian Penduduk dan Permukiman, Suharti Sutar, mengatakan, saat ini Pemprov DKI Jakarta menegakkan komitmen itu.
“PAUD sangat berperan dalam membantu tumbuh kembang anak. Jenjang pendidikan ini juga memberikan fondasi perkembangan emosional dan sosial anak, yang diperlukan untuk mengikuti pendidikan selanjutnya di sekolah,” kata Suharti dalam keterangan pers.
Suharti mengutarakan, komitmen tersebut juga diperkuat hasil berbagai penelitian, yang menemukan bahwa hasil belajar siswa yang tidak melalui PAUD secara signifikan lebih rendah, dibanding siswa yang mengikuti PAUD.
Intervensi bagi keluarga miskin
Hanya saja, menurut Suharti, tidak semua anak mempunyai kesempatan mengikuti PAUD, terutama anak-anak dari keluarga miskin.
“Sementara kita tahu justru mereka yang membutuhkan intervensi lebih, karena keluarga miskin umumnya tidak mempunyai cukup pengetahuan dan sumber daya untuk memberikan stimulus pendidikan di rumah,” katanya.
“Dengan demikian, penting untuk kita memastikan semua anak mendapatkan kesempatan mengikuti PAUD minimal satu tahun. Juga sebagai wujud kita melaksanakan komitmen bersama SDGs (Sustainable Development Goals) dan Deklarasi Incheon,” tambahnya.
Suharti mengatakan, hal ini juga sejalan dengan standar pelayanan minimum (SPM) pendidikan yang harus dipenuhi pemerintah daerah. Hal ini telah diatur dalam Permendikbud Nomor 32 tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan.
Pada Pasal 5 menyatakan bahwa PAUD merupakan salah satu Jenis Pelayanan Dasar SPM Pendidikan, dan pada Pasal 6 menyebutkan bahwa Penerima Pendidikan PAUD merupakan peserta didik berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun. (Fajar Al Fajri)