WARTA KOTA WIKI -- Tahukah Anda bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memiliki empat layanan kesehatan gratis bagi warganya?
Layanan itu ialah ambulans gawat darurat, pemeriksaan kesehatan bagi tokoh agama, pemeriksaan darah untuk mendiagnosa hepatitis dan HIV, serta pengobatan dan perawatan bagi anak-anak dan perempuan korban kekerasan.
Menurut Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti, empat layanan itu memang khusus diadakan oleh Dinas Kesehatan DKI Jakarta, karena belum termasuk layanan yang diberikan oleh program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Untuk informasi, program JKN itu salah satunya adalah BPJS Kesehatan.
Empat layanan kesehatan tambahan tersebut dikelola oleh Unit Pelaksana (UP) Jaminan Kesehatan Jakarta, yang bernaung di bawah Dinas Kesehatan DKI Jakarta.
Peserta BPJS Kesehatan
Untuk mendapatkan layanan ini di kala membutuhkan, masyarakat tinggal menunjukkan kartu identitas asli, yakni e-KTP dan kartu keluarga (KK).
Widyastuti juga mengingatkan, syarat penting untuk memperoleh layanan ini ialah, warga harus sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Penjelasan lebih mendetail dari layanan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Ambulans gratis
Widyastuti menjelaskan layanan ambulans gawat darurat (AGD) ini ditujukan khusus untuk warga dalam kondisi gawat darurat, penurunan kesadaran, dan tidak mampu menggerakkan anggota tubuh (lumpuh/patah tulang).
“Jaminan pembiayaan ambulans melalui AGD ini dapat diakses melalui nomor 112 atau 119,” kata Widyastuti, dalam siaran pers yang diterima pada Minggu (31/1/2021).
2. Pemeriksaan kesehatan bagi tokoh agama, pengemudi JakLingko, dan penerima PBI
Layanan ini ditujukan bagi para tokoh agama, pengemudi angkutan umm yang tergabung dalam JakLingko, dan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) berdasarkan basis data terpadu (BDT).
Pemeriksaan kesehatan yang dijamin antara lain:
- Pemeriksaan fisik
- Foto rontgen dada
- Pemeriksaan laboratorium (darah lengkap dan urin lengkap)
- Rekam jantung (EKG))
- Skrining hepatitis B (bagi peserta yang sedang hamil).
“Pendaftaran dilakukan di kelurahan, atau Dinas Perhubungan bagi pengemudi Jaklingko. Pemeriksaan dapat dilakukan di seluruh RSUD milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan syarat KTP, KK DKI Jakarta, dan peserta JKN/ KIS,” ujar Widyastuti.
3. Cek darah untuk Hepatitis dan HIV
Pemeriksaan darah untuk mengetahui apakah seseorang terpapar penyakit HIV atau Hepatitis.
Pemeriksaan darah ini memakai metode Nucleic Acid Tes (NAT) yang dilakukan oleh Palang Merah Indonesia (PMI).
Pemeriksaan darah dengan NAT berguna untuk mendeteksi virus Hepatitis dan HIV pada darah yang akan didonorkan kepada pasien, sehingga Pemprov DKI Jakarta menjamin darah yang digunakan penduduk aman dari infeksi virus tersebut.
“Pemeriksaan NAT berlaku di seluruh fasilitas kesehatan wilayah DKI Jakarta, dan diberikan kepada penduduk ber-KTP dan KK DKI yang memerlukan darah sesuai indikasi medis,” kata Widyastuti.
4. Perawatan bagi anak dan perempuan korban kekerasan
Dengan memberikan layanan kesehatan kepada anak dan perempuan yang menjadi korban kekerasan, merupakan komitmen Pemprov DKI Jakarta memberi keamanan kepada masyarakat, khususnya perempuan dan anak.
Layanan ini dapat dimanfaatkan anak dan perempuan warga DKI Jakarta, maupun warga luar DKI Jakarta yang mengalami kekerasan di wilayah DKI Jakarta.
Terutama bagi mereka yang memerlukan pelayanan kesehatan di UGD, rawat jalan, dan rawat inap di RS wilayah DKI Jakarta.
Untuk mendapat layanan ini, pemohon harus membawa surat keterangan atau laporan polisi bahwa pasien adalah korban kekerasan.
“Khusus korban kekerasan terhadap perempuan dan anak juga mendapat jaminan pemeriksaan forensik klinis, forensik patologi, laboratorium forensik, visum et repertum di faskes pemerintah. Harapannya masyarakat DKI Jakarta yang mengalami kekerasan tidak takut melaporkan kasusnya, sehingga pelaku dapat ditindak oleh Kepolisian,” kata Widyastuti.
Meningkatkan UHC
Menurut Widyastuti, program di luar JKN ini diberikan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sampai sekarang, program jaminan kesehatan telah mencapai angka Universal Health Coverage (UHC) atau Jaminan Kesehatan Universal sebesar 97,7 persen.
“Artinya mayoritas penduduk DKI Jakarta telah menjadi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional. Program di luar JKN ini bisa terlaksana dengan menjalin kerja sama lintas sektor, seperti dengan BPJS Kesehatan, seluruh rumah sakit, dan sejumlah OPD (organisasi perangkat daerah),” kata Widyastuti.
Sejumlah OPD yang dimaksud adalah Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik, Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, UTD Palang Merah Indonesia (PMI), Ambulans Gawat Darurat, dan kelurahan.
SIJAKA
UP Jaminan Kesehatan DKI Jakarta telah membuka kanal pengaduan jaminan dan layanan kesehatan, sehingga masyarakat yang memerlukan bantuan, informasi, dan mengadu mengenai jaminan kesehatan bisa menghubungi nomor tersebut.
Layanan tersebut diberi nama SIJAKA, yang berpusat di Kantor Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Jalan Kesehatan, Gambir, Jakrta Pusat. Masyarakat bisa datang langsung ke sana.
Masyarakat juga bisa menghubungi layanan ini melalui sambungan telepon atau WhatsApp ke nomor 082111999812, atau mengisi formulir digital di link ini bit.ly/forminfokesdki
Link itu juga bisa ditemukan di akun media social instagram @Jaminan_Kesehatan_Jakarta. (Fajar Al Fajri)
Halaman selanjutnya