WARTA KOTA WIKI -- Dinas Kesehatan DKI Jakarta telah menerbitkan persyaratan fasilitas kesehatan (faskes) yang akan melaksanakan program imunisasi Covid-19.
Saat ini sudah 488 faskes yang telah didaftarkan P-Care sebagai pelaksana imunisasi Covid-19.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti merinci persyaratan itu, yang jumlahnya ada 3.
Persyaratan pertama, faskes itu harus memiliki tenaga kesehatan pelaksana vaksinasi Covid-19.
Kedua, mereka memiliki sarana rantai dingin (cold chain) sesuai dengan jenis Vaksin Covid-19 yang digunakan, atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Ketiga memiliki izin operasional fasilitas pelayanan kesehatan atau penetapan oleh Menteri Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Widyastuti, sebagaimana dikutip dari akun YouTube Pemprov DKI Jakarta pada Kamis (14/1/2021).
Fasilitas rantai pendingin
Menurut Widyastuti, Dinas Kesehatan DKI Jakarta, sudinkes, puskesmas, dan fasilitas pemberi vaksin yang sudah terdaftar dalam P-Care telah memiliki tempat penyimpanan vaksin.
Bentuknya berupa ruang pendingin (cold room) untuk Dinkes, lemari pendingin untuk tingkat sudinkes, dan kotak pendingin untuk tingkat puskesmas yang sesuai standar WHO.
Sistem rantai pendingin itu harus memiliki suhu 2-8 derajat Celcius, yang terkalibrasi dan termonitor suhunya.
“Manajemen penyimpanan vaksin juga diterapkan oleh petugas secara ketat, untuk memastikan stabilitas vaksin tetap baik mulai dari pabrik, instalasi penyimpanan vaksin, sampai vaksin disuntikkan oleh vaksinator kepada target,” ujarnya.
Jumlah vaksinator
Sementara itu, jumlah vaksinator yang telah tersedia di lima wilayah kota dan kabupaten Provinsi DKI Jakarta saat ini sebanyak 1.500 orang, dan jumlah sasaran vaksin nantinya 19.741 orang per hari.
Pemerintah juga telah memberikan pelatihan kepada vaksinator Covid-19, dengan total peserta 2.325 orang.
Pantau dampak vaksinasi
Widyastuti menjelaskan, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta bersama Komite Daerah Pengkajian dan Penanggulangan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KOMDA PP KIPI) telah menyiapkan tim, untuk melakukan monitoring dampak pasca-vaksinasi di setiap tingkatan administrasi.
Selain itu telah disiapkan 21 rumah sakit rujukan KIPI jika dibutuhkan perawatan akibat KIPI Covid-19 . (Fajar Al Fajri)
21 Rumah Sakit Rujukan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI):
Jakarta Utara
1. RSUD Koja
2. RSUD Cilincing
3. RSUD Tanjung Priok
Jakarta Barat
1. RSUD Tamansari
2. RSUD Kembangan
Jakarta Pusat
1. RSUD Tarakan
2. RSUD Cipto Mangunkusumo
3. RSPAD Gatot Soebroto
4. RSUD Johar Baru
5. RSUD Kemayoran
Jakarta Selatan
1. RSUP Fatmawati
2. RSP Pertamina
3. RSUD Tebet
4. RSUD Mampang Prapatan
5. RSUD Jagakarsa
6. RSUD Pesanggrahan
Jakarta Timur
1. RSUD Budi Asih
2. RSUD Pasar Rebo
3. RSUD Matraman
4. RSUD Cipayung
5. RS Adhayksa
Halaman selanjutnya
...