WARTA KOTA WIKI -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperpanjang lagi masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi, selama 14 hari.
Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 1295 Tahun 2020, yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pada 30 Desember 2020.
Termaktub di sana, perpanjangan PSBB transisi ini dimulai pada 4 Januari 2021 sampai 17 Januari 2021.
Perpanjangan otomatis
Dalam Kepgub itu juga disebutkan perpanjang PSBB transisi berikutnya, dimulai pada 18 Januari sampai 31 Januari 2021, bila tidak ada peningkatan kasus baru secara signifikan.
Apabila terjadi peningkatan kasus baru yang signifikan, maka Gubernur bisa menghentikan PSBB transisi dan kembali memberlakukan PSBB.
Perpanjangan PSBB transisi bukan hal baru di DKI Jakarta, sebab Anies Baswedan sudah berulang kali memperpanjangnya.
Hal itu disebabkan angka kasus positif Covid-19 di Jakarta terus meningkat, sehingga PSBB transisi terus diberlakukan.
Jumlah kasus di Jakarta
Sampai tanggal 3 Januari 2021, jumlah kasus aktif di Jakarta sebanyak 15.388. Sementara total kasus fatal, atau pasien yang meninggal dunia, berjumlah 3,345.
Sedangkan total kasus sembuh sebanyak 170.510.
Pemprov DKI Jakarta menggunakan strategi 3T, yakni testing (pemeriksaan dini), tracing (pelacakan), treatment (perawatan).
Sampai Minggu (3/1), sebagaimana dilansir portal corona.jakarta.go.id, Pemprov sudah melakukan pemeriksaan PCR sebanyak 201.641 per 1 juta penduduk.
Dari kegiatan testing itu ditemukan total positivity rate sebesar 8,8 persen. (*)