WARTA KOTA WIKI -- Vaksin Covid-19 menjadi harapan banyak orang sebagai cara mengakhiri pandemi Covid-19.
Pemerintah Republik Indonesia (RI) pun mengandalkan vaksin untuk mengendalikan penularan SARS-CoV-2 ini, dan sudah menetapkan 7 merek vaksin yang akan digunakan di Indonesia.
Bahkan pada bulan Desember 2020 sudah datang vaksin merek Sinovac, dan saat ini sedang diuji oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk memperoleh izin penggunaan darurat (emergency use authorization).
Tak pelak lagi, masyarakat bertanya-tanya jadwal dirinya akan mendapat imunisasi Covid-19 ini.
Keluarnya Surat Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, dengan Nomor HK 02.02/4/1/2021 mungkin bisa menjawab pertanyaan itu.
Surat keputusan yang keluar pada tanggal 2 Januari 2021 itu berisi petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi Covid-19, yang merupakan arahan dari Kementerian Kesehatan kepada otoritas kesehatan di Indonesia dalam pelaksanaan kegiatan vaksinasi.
Di Bab II lampiran surat keputusan itu, yang bertajuk Perencanaan Vaksinasi Covid-19, diuraikan tahap, kelompok prioritas, dan jadwal vaksinasi.
Tahap dan jadwal
1. Tahap 1 vaksinasi akan dilaksanakan pada Januari sampai April 2021.
Pada tahap ini kelompok yang prioritas mendapat vaksin adalah:
- Tenaga kesehatan
- Asisten tenaga kesehatan
- Tenaga penunjang
- Mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
2. Tahap 2 dilaksanakan pada Januari - April 2021
Kelompok yang prioritas mendapatkan vaksin ini ialah:
- Petugas pelayanan publik (anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik yang bertugas di bandara, pelabuhan, stasiun, terminal, perbankan, perusahaan listrik negara, perusahaan daerah air minum, dan petugas lain yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat.)
- Kelompok usia lanjut (≥ 60 tahun).
3. Tahap 3 dilaksanakan pada April 2021 - Maret 2022
Kelompok yang akan divaksinasi di tahap ini ialah:
- Masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi.
4. Tahap 4 dilaksanakan pada April 2021 - Maret 2022
Kelompok yang akan divaksinasi di tahap ini ialah:
- Masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya dengan pendekatan kluster sesuai dengan ketersediaan vaksin.
Roadmap WHO
Pentahapan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit ini mengacu kepada roadmap vaksinasi Covid-19 dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) Strategic Advisory Group of Experts on Immunization (SAGE) , serta kajian dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional.
WHO menyusun roadmap itu dengan pertimbangan pasokan vaksin yang terbatas pada awal tahun 2021, sehingga perlu dibuat skenario pelaksanaan vaksinasi sebagai berikut:
- Pada Tahap 1 ketersediaan vaksin masih terbatas, sekitar 1-10 persen dari total populasi di setiap negara.
- Pada Tahap II pasokan vaksin meningkat, tapi masih tetap terbatas. Persentasenya masih berkisar 11-20 persen dari total populasi di setiap negara.
- Pada Tahap III pasokan vaksin sudah mencapai ketersediaan sedang, sekira 21-50 persen dari total populasi di setiap negara.
Prioritas sasaran
Roadmap dari WHO Strategic Advisory Group of Experts on Immunization itu juga membuat tingkat prioritas sasaran vaksin, berdasarkan tingkat risiko tertular dan menularkan Covid-19.
Prioritas pertama adalah petugas kesehatan, karena risikonya paling tinggi.
Prioritas kedua adalah kelompok dengan risiko kematian atau penyakit berat (komorbid). Indikasi pemberian disesuaikan dengan profil keamanan masing- masing vaksin.
Sementara prioritas ketiga ialah kelompok sosial atau petugas dengan pekerjaan yang berisiko tinggi tertular dan menularkan infeksi, karena mereka tidak dapat melakukan jaga jarak secara efektif (petugas publik).
Program vaksinasi Covid-19 ini dimulai dengan:
1. Pendataan sasaran penerima vaksin
2. Pendataan dna penetapan fasilitas pelayanan kesehatan pelaksana vaksinasi
3. Registrasi dan verifikasi sasaran
4. Menghitung kebutuhan serta menyusun rencana distribusi vaksin dan logistik lainnya. (*)
Halaman selanjutnya