- Pembelajaran jarak jauh memunculkan masalah dan potensi masalah di masa depan.
- Pembukaan kembali sekolah tak lagi berdasarkan zona Covid-19.
- Peran puskesmas akan ditingkatkan dalam pembukaan kembali sekolah.
- Ada 6 poin yang harus dipenuhi sekolah dalam menyelenggarakan pembukaan kembali sekolah.
- Orangtua berkuasa penuh menentukan kehadiran anaknya di sekolah tatap muka fisikal.
WARTA KOTA WIKI -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah membolehkan pemerintah daerah, agar kegiatan belajar mengajar tatap muka dilakukan kembali pada Januari 2021.
Sebagaimana disebutkan dalam siaran pers Kementerian Kesehatan, pembukaan kembali sekolah fisikal ini diputuskan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri, yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.
Kepala daerah bisa membuka kembali sekolah tatap muka secara serentak atau bertahap. Keputusan itu (serentak atau bertahap) merupakan langkah yang disepakati bersama antara Satgas COVID-19, Kemendikbud, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Agama, Kemendagri, dan pemda bersangkutan.
Masalah
Menteri Kesehatan, dr Terawan Agus Putranto, sebagai salah satu menteri yang membuat keputusan ini, menjelaskan bahwa pembelajaran dari rumah memunculkan sejumlah masalah.
"Pembelajaran jarak jauh atau belajar dari rumah telah dilakukan hampir 1 tahun ini, dan sudah dilakukan kajian dan evaluasi. Ternyata banyak hal yang bisa dinilai sebagai kendala, seperti ada ancaman anak putus sekolah, meningkatnya risiko stres anak, terjadinya kekerasan kepada anak, kesenjangan capaian belajar, dan learning loss yang tentu saja berpengaruh kepada perkembangan anak," kata Terawan.
Tidak berdasarkan zona Covid-19
Terkait hal-hal tersebut, maka penyelenggaraan pembelajaran tatap muka dimulai kembali pada semester genap 2021.
Pembukaan sekolah tidak lagi berdasarkan kepada zonasi penyebaran COVID-19, tapi merupakan kebijakan dari pemerintah daerah setempat.
Peran puskesmas
Menteri Kesehatan menegaskan, jajaran kesehatan berkomitmen untuk meningkatkan peran puskesmas, dalam melakukan pengawasan dan pembinaan kepada satuan pendidikan dalam penerapan protokol kesehatan.
"Kami menghimbau untuk bersama-sama berupaya terus meningkatkan pendidikan kesehatan dan keselamatan bagi anak-anak kita, sebagai generasi penerus bangsa menuju Indonesia maju. Penerapan protokol kesehatan seperti menggunakan masker dan jaga jarak aman, serta sering mencuci tangan pakai sabun merupakan adaptasi kebiasaan baru yang harus diterapkan dengan disiplin tinggi, agar kita tetap sehat dan selamat dalam melewati pandemi COVID-19 ini," kata Terawan.
Seperti diketahui bersama, pandemi COVID-19 yang melanda Indonesia sejak Maret 2020 mengakibatkan Pemerintah mengambil berbagai langkah kebijakan, untuk melindungi kesehatan dan keselamatan masyarakat.
Terutama kepada kelompok rentan, termasuk anak usia sekolah.
Boleh bukan wajib
Salah satu kebijakan itu adalah menutup sekolah dan melakukan pembelajaran dari rumah.
Setelah 9 bulan anak-anak belajar dari rumah, Pemerintah memutuskan sekolah boleh dibuka kembali untuk menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar tatap muka.
Nadiem Makarim, selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, menegaskan bahwa dalam membuka kembali sekolah pemda tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Artinya pembelajaran tatap muka diperbolehkan, bukan diwajibkan.
6 hal wajib
Ada 6 poin yang harus dipenuhi setiap sekolah, apabila ingin menerapkan pembelajaran tatap muka, yakni :
- Sanitasi
- Fasilitas kesehatan
- Kesiapan menerapkan wajib makser
- Thermo gun
- Pemetaan satuan pendidikan untuk mengetahu individu yang memiliki penyakit komorbid
- Persetujuan komite sekolah dan orangtua wali
Kapasitas
"Sekolah juga tidak perlu penuh diisi siswa, kapasitas maksimal 50 persen," kata Nadiem pada Pengumuman Penyelenggaraan Pembelajaran Semester Genap Tahun Ajaran 2020/2021 di Masa Pandemi COVID-19 secara virtual, Jumat (20/11).
Keputusan orangtua
Keputusan pembukaan sebuah sekolah akan diberikan kepada tiga pihak, yakni pemerintah daerah, kantor wilayah (kanwil), dan orangtua melalui komite sekolah.
Orangtua masing-masing siswa dibebaskan untuk menentukan kehadiran anaknya. Apakah anaknya diperbolehkan ikut masuk sekolah atau tidak, sekalipun sekolah dan daerahnya telah memutuskan untuk membuka kembali kegiatan belajar tatap muka. (*)