PSBB Provinsi Banten Diperpanjang Sampai 26 Juli 2020

Wahidin Halim, Gubernur Provinsi Banten.

WARTA KOTA WIKI -- Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provindi Banten diperpanjang sampai tanggal 26 Juli 2020.

Penetapan ini merupakan Keputusan Gubernur Banten Wahidin Halim, dan fase terbaru PSBB ini dimulai pada Minggu (12/7) dan berlangsung selama 14 hari.

Keputusan memperpanjang masa PSBB ini berlaku di semua wilayah Provinsi Banten, termasuk Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

Wakil Walikota Tangsel, Benyamin Davnie, menjelaskan perpanjangan PSBB masih menjadi salah satu cara pemerintah dalam melakukan penanganan Covid-19.

Dengan PSBB ini kegiatan sosial masih dibatasi secara maksimal selama 14 hari mendatang.

Tujuannya agar jumlah kasus per hari bisa ditekan, sehingga berkurang secara berkala.
"Jadi warga yang berdomisili atau tinggal di Kota Tangsel wajib mematuhi ketentuan yang sudah dipertimbangkan sangat matang ini,” ujar Benyamin, Minggu (12/7/2020).

Kesadaran masyarakat

Penentuan perpanjangan PSBB ini dengan alasan bahwa kesadaran masyarakat masih belum menyeluruh.

Idealnya, PSBB memberikan dampak turunnya jumlah kasus Covid-19, ketika kesadaran masyarakat mencapai 90 persen.

Benyamin memahami bahwa ada beberapa kegiatan yang harus dilakukan di luar rumah. Karena itu dia menetapkan, masyarakat yang terpaksa melakukan kegiatan di luar rumah untuk mematuhi peraturan, dan menjalankan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Adapun peraturan yang ditetapkan dalam PSBB fase terbaru ini tetap sama.

Pelaku usaha yang bergerak di bidang pangan untuk tetap memberikan pelayanan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat.

Mereka harus memerhatikan berbagai ketentuan, seperti menyediakan fasilitas sesuai protokol kesehatan, yakni sarung tangan, alat bantu untuk menyentuh makanan, hingga fasilitas higienis terhadap pelayanan yang dilakukan.

Adaptasi kebiasaan baru

Adapun persiapan adaptasi kebiasaan baru (AKB) tengah dilakukan oleh Pemkot Tangsel.

AKB baru akan diterapkan bila tingkat kesadaran masyarakat mencapai 90 persen.

Sampai saat ini Pemkot Tangsel belum bisa menentukan kapan AKB akan diberlakukan.

”Tapi ada kegiatan yang memang sudah bisa dilaksanakan. Dengan memenuhi ketentuan protokol kesehatan yang sudah ditentukan,” kata Benyamin.

Salah satunya adalah pelaksanaan ibadah di rumah badah. Di mana kegiatan keagamaan di rumah ibadah dapat dilakukan apabila telah memenuhi ketentuan protokol pencegahan penyebaran Covid-19.

Sementara itu Gubernur Banten Wahidin Halim menjelaskan bahwa proses PSBB terus dievaluasi. Dari evaluasi itu kemudian disepakati bahwa PSBB di wilayah Tangerang Raya diperpanjang.

Namun dengan kelonggaran untuk sejumlah kegiatan yang berisiko rendah terhadap penularan dan penyebaran Covid-19.

Sementara kegiatan berisiko sedang, agak tinggi, dan tinggi tetap akan dibatasi.

"Kita membutuhkan waktu sampai terjadi internalisasi diri. Kalau sudah menyatu, dan sudah jadi ter-institusionalisasi, Insya Allah tanpa sosialisasi lagi kita akan sudah terbiasa dan merasakan pentingnya dan manfaat suatu kehidupan baru," ujar Gubernur yang akrab disapa WH ini.

Menuju zona hijau

Gubernur Banten pun mengaku ditanya beberapa kalangan, mengenai resep Provinsi Banten mencapai Zona Kuning, dari sebelumnya sebagai Zona Merah dan epicentrum Covid-19.

Bahwa resep yang paling ampuh adalah kerja sama di antara semua unsur yang ada di Provinsi Banten.

"Inilah yang membuat saya merasa bangga dan bahagia. Ketika Wali Kota, Bupati, Polri, TNI dan seluruh unsur lapisan masyarakat solid. Dan ternyata masyarakat dengan kesadarannya ikut menciptakan budaya baru tanpa diperintah lagi," katanya.

Menurut Gubernur Banten, berbagai indikator akan diuji lagi dan harus mendapatkan jaminan.

Panduan pendekatan dengan format atau model yang bisa menurunkan kuning menjadi hijau perlu pertimbangan dari semua pihak. Tujuannya agar bisa menembus dan semangat dari merah, menjadi kuning dan terakhir bisa menjadi zona hijau.

Berita Populer