Pahami Sertifikat Vaksinasi Covid-19 dan Potensi Bahaya yang Terjadi bila Tidak Waspada

Masyarakat harus mengetahui bahwa serifikat vaksinasi mengandung data pribadinya, sehingga sangat berbahaya bila data itu dicuri.

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: AC Pinkan Ulaan
Warta Kota/Ikhwana Mutuah Mico
Sertifikat vaksinasi Covid-19 kini menjadi syarat untuk masuk mal di DKI Jakarta dan Bodetabek. Namun masyarakat harus menjaga sertifikat vaksinasinya, agar data dirinya tidak dicuri lewat sertifikat vaksinasi. 

WARTA KOTA -- Sertifikat vaksinasi Covid-19, atau sering juga disebut kartu vaksinasi, kini menjadi benda penting bagi masyarakat.

Maklum saja, sertifikat vaksinasi ini menjadi persyaratan wajib untuk bepergian, masuk ke pasar, pusat perbelanjaan, dan sejumlah tempat publik lainnya.

Pemerintah membagikan sertifikat vaksinasi itu dalam bentuk digital, yang bisa diunduh dari aplikasi PeduliLindungi, dan disimpan di telepon pintar.

Saat dibutuhkan, masyarakat tinggal menunjukkannya kepada petugas pemeriksa.

 

Hanya saja, kebanyakan masyarakat ternyata lebih senang memegang sertifikat vaksinasi secara fisikal, sehingga saat ini banyak orang yang mencetak sertifikat itu dengan ukuran seperti kartu identitas.

Alasan mereka demi kepraktisan, tinggak keluarkan dari dompet dan tidak perlu membuka-buka gawai.

Data dalam sertifikat vaksinasi

Apapun bentuknya, digital maupun cetakan, Ardi Sutedja, seorang pakar keamanan siber yang juga Ketua Indonesia Cyber Security Forum (ICSF), meminta masyarakat harus memahami risiko di balik kartu vaksinasinya.

"Saya harus sampaikan bahwa sertifikat vaksinasi itu mengandung data-data pribadi yang tak boleh diketahui orang lain selain kita," kata Ardi pada Kamis (12/8/2021).

"Karena itu masyarakat harus tahu ada risiko saat mencetak sertifikat vaksinasi melalui pihak ketiga, (yaitu) ada potensi kebocoran data, dan disalahgunakan tanpa sepengetahuan pemilik sertifikat," imbuh Ardi.

Data pribadi yang terdapat dalam sertifikat vaksinasi itu ialah:

- Nama lengkap sesuai kartu identitas

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Tanggal lahir

Data-data itu terpampang jelas di sertifikat, dan ada pula yang tersembunyi di balik QR code.

Potensi bahaya

Dengan begitu ada potensi bahaya yang menyertai sebuah setifikat vaksinasi, yakni:

- Pencurian data pribadi kemudian disalahgunakan untuk mengambil keuntungan ekonomi.

"NIK sama seperti layaknya kunci brankas yang menyimpan harta seseorang, sehingga harus dilindungi setiap individu. Memberikan NIK secara tak berhati-hati sama saja seperti membuka peluang terjadinya kejahatan siber," ujar Ardi.

- Dipakai untuk membuat sertifikat vaksinasi palsu

Membiarkan kartu sertifikat vaksinasi disimpan pihak ketiga membuka peluang duplikasi data untuk membuat kartu vaksinasi palsu.

Barang palsu itu kemudian dijual kepada orang yang belum divaksinasi.

"Kalau sertifikat vaksinnya dipakai orang lain. Dia bisa masuk ke tempat-tempat yang butuh syarat vaksinasi. Padahal dia lagi kondisi terpapar, masuk mal, kita enggak tahu. Karena sudah meelihat sertifikat atau kartu, sudah boleh gitu saja masuk," kata Ardi.

- Data diri dijual tanpa sepengetahuan pemiliknya.

"Kita kan enggak tahu apakah percetakan ini menyimpan datanya, atau dimusnahkan, atau dijual ke pinjol (pinjaman online) lalu rumahnya disamperin debt collector. Bsa saja ya. Makanya saya bilang, NIK itu kunci gembok. Kalau kuncinya sudah dipegang, bisa masuk ke akun media sosial kita atau ke akun bank, itu yang bahaya," ujar Ardi.

Langkah kewaspadaan

Karena itu Ardi memberikan tip kewaspadaan yang bisa dilakukan masyarakat, yakni:

- QR code tidak boleh dipindai oleh orang lain

Dalam hal ini Ardi Sutedja mencontohkan saat berkunjung ke mal, jangan izinkan petugas mal memindai QR code di sertifikat vaksinasi Covid-19.

"Sertifikat vaksinasi tidak boleh di-scan, di-fotocopy, atau difoto oleh orang yang memeriksa. Tidak boleh itu satpam mal foto-foto sertifikat. Hanya boleh melihat karena tidak ada aturannya dia (satpam) boleh meng-scan. Kalau di-scan ya data kita keluar," ucap Ardi.

Yang diperbolehkan adalah memperlihatkan sertifikat vaksinasi di gawai untuk dibandingkan dengan data KTP.

- Sumber harus segera dihapus

Saat mencetak kartu vaksinasi di pihak ketiga, seperti tempat fotocopy atau percetakan digital, mintalah agar pegawai di tempat itu segera menghapus foto sertifikat vaksinasi begitu proses pencetakan sudah selesai.

- Jangan asal buang cetakan yang salah

Saat mencetak kartu vaksinasi di rumah atau kantor mungkin saja terjadi kesalahan di proses awal. Produk gagal itu sebaiknya dihancurkan sebelum dibuang.

Caranya bisa dengan alat penghancur kertas, atau dirobek-robek secara manual sampai tulisan yang ada di sana tak terbaca lagi.

Ikuti kami di
1183 articles 182 0
Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.


Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!

Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved