DKI Jakarta Punya 184 Fasilitas Isolasi Terkendali, Warga yang sedang Isoman Diminta Pindah ke sana
Pemprov DKI Jakarta memiliki 184 fasilitas isolasi terkendali, dengan kapasitas 26.134 tempat tidur.
WARTA KOTA WIKI -- Kasus positif Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta semakin menurun, diikuti turunnya Bed Occupancy Rate (BOR) di rumah sakit atau tempat perawatan Covid-19 lainnya.
Karena itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, meminta warga yang menjalani isolasi mandiri (isoman) meneruskan isolasinya ke fasilitas isolasi terkendali milik Pemerintah.
“Jumlah lokasi (fasilitas isolasi) ada 184 tempat sesuai Kepgub Nomor 891 tahun 2021, dengan kapasitas 26.134 tempat tidur. Masih banyak sisanya belum terisi,” kata Ariza di Balai Kota DKI pada Jumat (30/7/2021).
Sementara, lanjutnya, banyak warga yang masih memakai rumahnya masing-masing untuk menjalani isoman.
Pindah ke lokasi isolasi
Padahal beberapa rumah milik masyarakat itu tidak memenuhi standar sebagai lokasi isoman.
Misalnya, dalam satu rumah diisi oleh beberapa kepala keluarga (KK) dengan jumlah anggota keluarganya cukup banyak.
Karena itu tingkat penyebaran Covid-19 di lingkungan keluarga juga paling menonjol dari kasus di Jakarta.
“Bagi yang rumahnya tidak memenuhi standar, kami minta pindah ke tempat isoman yang disediakan,” ujarnya.
Selain itu, tambahnya, Pemerintah juga menyiapkan berbagai fasilitas dukungan seperti obat-obatan, vitamin, dan tenaga kesehatan, yang memantau perkembangan kondisi pasien Covid-19 tanpa gejala di fasilitas isolasi terkendali.
Dengan begitu, keselamatan warga lebih terjamin dibanding menjalani isoman di rumah.
“Kalau di rumah masing-masing itu lebih sulit (bagi) kami melakukan pengawasan, sekalipun kami sudah berkoordinasi dengan puskesmas, RT, dan anggota keluarga,” kata Ariza.
Lapor ke RT
“Namun demikian, itu sangat tergantung dengan orang tersebut. Kalau orangnya enggak aktif, dengan menyembunyikan kondisi keadaannya, itu sangat berbahaya. Jadi kami minta perlu ada keterbukaan dari setiap warga yang terpapar virus corona, untuk melaporkan apa adanya, situasi, dan kondisinya,” tambahnya.
Untuk diketahui, Pemprov DKI Jakarta menambah kapasitas tempat isolasi terkendali menjadi 184 lokasi.
Hal itu tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 891 tahun 2021 tentang Penetapan Lokasi Isolasi dan Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Lokasi Isolasi Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19).
“Tambahan kebutuhan (lokasi) isolasi terus kami tingkatkan karena kami harus mengantisipasi hal yang terburuk. Jadi pemerintah harus menyiapkan berbagai kemungkinan,” kata Ariza pada Kamis (15/7/2021) malam.
Bangunan yang dijadikan tempat isolasi itu terdiri dari gedung olahraga (GOR), masjid, rumah dinas lurah dan camat, sekolah, wisma, rusun, pusat pendidikan dan pelatihan, serta lainnya.
Keberadaan fasilitas isolasi terkendali ini diyakini dapat mengendalikan penyebaran Covid-19, terutama di lingkungan padat penduduk. (Fajar Al Fajri)
Daftar 184 fasilitas isolasi terkendali di Jakarta:
Halaman selanjutnya
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!