Herman Hanafi Menjadi Plh Bupati Bekasi
Herman Hanafi ditunjuk menjadi Pelaksana harian (Plh) Bupati Bekasi, untuk mengisi jabatan yang ditinggalkan almarhum Eka Supria Atmaja.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: AC Pinkan Ulaan
WARTA KOTA -- Herman Hanafi ditunjuk menjadi Pelaksana harian (Plh) Bupati Bekasi, yang sempat kosong setelah Pejabat Bupati Eka Supria Atmaja meninggal dunia pada Minggu (11/7) malam.
Untuk diketahui, saat ini Herman Hanafi tengah menjabat sebagai Pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda).
Penunjukkan itu tercantum dalam surat radiogram Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang dikirim kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, juga diminta segera memproses pemberhentian almarhum Eka Supria Atmaja.
"Betul, radiogram itu (terlebih dahulu proses pemberhentian di DPRD)," ujar Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benni Irwan, pada Kamis (15/7/2021).
Waktu terbatas
Akan tetapi, masa jabatan Plh Bupati terbatas hanya 14 hari kerja, dan hanya bisa dua kali diperpanjang masing-masing selama 14 hari. Sehingga diperlukan segera Pejabat atau Pj Bupati Bekasi.
Untuk itu, saat ini Pemerintah Provinsi Jawa Barat tengah melakukan beberapa langkah untuk hal tersebut.
"Iya tadi kami rapat dengan DPRD Kabupaten Bekasi, membahas mengenai penunjukkan Plh Bupati Bekasi yang telah kami kirimkan melalui radiogram. Plh itu otomatis kami buat karena tak boleh ada kekosongan jabatan kepala daerah. Memang untuk jabatan Plh itu terbatas, hanya 14 hari dan dua kali perpanjangan. Setelah itu, jabatan bupati harus diisi secara definitif ataupun Pj (Penjabat) bupati," kata Kepala Bagian Tata Pemerintahan pada Biro Pemerintahan dan Kerja Sama Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, Imam
Imam menyebut kan bahwa saat ini pihaknya telah melakukan sejumlah langkah, agar pemerintahan di Kabupaten Bekasi dapat berjalan dengan baik.
Salah satunya dengan menyiapkan pengisian jabatan Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, sesuai dengan peraturan Undang-undang 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Surat Edaran Kepala BNK dan beberapa aturan lainnya.
"Sesuai dengan aturan, Plh itu memiliki kewenangan yang terbatas dan waktunya juga terbatas. Jadi kami harus menyiapkan Pj bupatinya. Kalau Pj kewenangannya sama seperti bupati definitif. Yang membedakan kalau Pj itu hanya diberi jabatan berjangka waktu setahun, dan jika melakukan kebijakan strategis harus izin dan konsultasi dengan Mendagri," katanya.
Pejabat Bupati
Menurut Imam, untuk pengisian jabatan Pj Bupati Bekasi, kewenangannya ada di tangan Gubernur Jawa Barat, dan syarat untuk menjadi Pj Bupati Bekasi adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berpangkat pimpinan tinggi pratama atau eselon II.
"Pj bupati ini yang menentukan Gubernur,. Nanti diajukan tiga nama ASN yang memenuhi syarat. Boleh dari ASN di Pemprov, boleh dari Kemendagri, boleh juga dari Pemkab Bekasi. Nanti dari Kemendagri akan merangking, dan salah satunya bakal jadi PJ bupati," tandas Imam.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!