Beasiswa

Masih Dibuka Program Beasiswa Santri Berprestasi 2021 sampai 15 April 2021

Para santri di seluruh Indonesia bisa ikut serta Program Beasiswa Santri Berprestasi 2021, yang pendaftarannya masih dibuka sampai 15 April 2021.

Editor: AC Pinkan Ulaan
www.freepik.com/free-photos-vectors/school
Program Beasiswa Santri Berprestasi 2021 masih dibuka sampai 15 April 2021. Keterangan foto: Ilustrasi belajar, sekolah, persiapan tes 

WARTA KOTA -- Program Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB) tahun 2021 sudah dibuka sejak Selasa (16/1).

Melalu program ini, para santri bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang pendidikan sarjana (S1) dan jenjang magister (S2) tanpa keluar biaya kuliah.

"Pendaftaran PBSB 2021 dibuka selama 1 bulan sejak 16 Maret hingga 15 April dan berbasis online (daring),” kata Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama (Kemenag) Waryono Abdul Ghafur, yang dikutip oleh laman indonesia.go.id.

Cara mendaftar

Para peminat program beasiswa ini bisa mendaftar dengan mengakses alamat https://ditpdpontren.kemenag.go.id/pendaftaranpbsb/.

Mekanisme pendaftaran daring ini dilakukan melalui dua tahap, yakni operator pesantren mendaftarkan profil lembaganya lengkap dengan Nomor Statistik Pesantren (NSP).

Pondok pesantren yang belum memiliki NSP, atau NSP yang dicantumkan tidak sesuai dengan database EMIS Ditjen Pendidikan Islam, maka proses registrasi secara otomatis tidak dapat dilanjutkan.

Bila data pesantren sudah ditemukan, maka operator hanya perlu memilih nama-nama santri yang akan didaftarkan.

Nama santri termuat dalam daftar santri yang selama ini dilakukan pemutakhiran data oleh operator pesantren. Dan selanjutnya santri akan mendapatkan nomor registrasi.

Tahap kedua, santri yang bersangkutan login ke aplikasi dengan menggunakan nomor registrasi yang diterima, lalu mengisi formulir dan melengkapi dengan dokumen yang diminta.

Misalnya, biodata lengkap santri, dokumen dan informasi pribadi dan keluarga, rapor hingga sertifikat prestasi santri.

Data dan dokumen santri ini yang kemudian akan diseleksi secara otomatis oleh sistem aplikasi pendaftaran.

Kewajiban santri yang lulus seleksi

Selain panduan pendaftaran, santri perlu memahami komponen beasiswa yang akan diterima oleh santri yang lulus seleksi.

Pasalnya akan ada sanksi yang diberikan kepada santri yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus seleksi, dan yang mengundurkan diri saat kuliah di perguruan tinggi.

Untuk info selengkapnya, silakan mengklik Booklet Pendaftaran PBSB 2021 di tautan https://kemenag.go.id/home/artikel/43484/pendaftaran-program-beasiswa-santri-berprestasi-2021/.

Tujuan PBSB

PBSB dimulai tahun 2005, dan menjadi upaya Kemenag menguatkan pendalaman kajian ilmu agama (tafaqquh fiddin), sekaligus meningkatkan kapasitas pondok pesantren di bidang kedokteran dan kesehatan, sosial humaniora, serta sains dan teknologi.

Harapannya, selain menjadi ahli dalam ilmu agama dan dakwah, para alumni PBSB juga dapat menjadi pionir pemberdayaan masyarakat di lingkungan pondok pesantren.

Akses beasiswa yang dibuka tahun ini ditujukan kepada program studi yang didesain untuk memperkuat manajemen dan tiga fungsi pesantren, yakni pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. (*)

Berikut ini daftar 20 perguruan tinggi dan kuota untuk setiap jurusan Program Sarjana (S1) dalam seleksi PBSB tahun 2021:

1. UIN Alauddin, Makassar (Fakultas Ilmu Kesehatan; Kesehatan Masyarakat/kuota 10 santri)

2. UIN Maulana Malik Ibrahim, Malang (Fakultas Ekonomi; Perbankan Syariah/kuota 10 santri)

3. UIN Sunan Ampel Surabaya (Fakultas Dakwah dan Komunikasi; Pengembangan Masyarakat Islam/kuota 10 santri)

4. UIN Sunan Gunung Djati, Bandung (Fakultas Ushuluddin; Tasawuf Psikoterapi/kuota 10 santri)

5. UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta (Fakultas Dakwah dan Komunikasi; Ilmu Kesejahteraan Sosial/kuota 10 santri)

6. UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta
- Fakultas Kedokteran; Kedokteran dan Pendidikan Dokter (8 santri)
- Fakultas Ilmu Kesehatan; Farmasi (8 santri)

7. UIN Walisongo, Semarang (Fakultas Syariah dan Hukum; Ilmu Falak/ kuota 10 santri)

8. UIN Sumatera Utara, Medan (Fakultas Syariah dan Hukum; Hukum/ kuota 10 santri)

9. IPB, Bogor (Fakultas Teknologi Pertanian; Teknik Industri Pertanian/ kuota 5 santri)

10. ITS, Surabaya (Fakultas Teknologi Informasi; Teknik Informatika/ kuota 5 santri)

11. UGM Yogyakarta:
- Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik; Ilmu Komunikasi (4 santri)

- Fakultas Psikologi; Psikologi (4 santri)

12. Unisma, Malang (Fakultas Kedokteran; Pendidikan Dokter (2 santri)

13. UPI, Bandung (Fakultas Ilmu Pendidikan; a) Bimbingan dan Konseling (5 santri), b) Teknologi Pendidikan (5 santri)

14. UI, Jakarta:

- Fakultas Hukum; Ilmu Hukum (2 santri)

- Fakultas Keperawatan; Ilmu Keperawatan (2 santri)

- Fakultas Ekonomi dan Bisnis; a) Ilmu Ekonomi (2 santri), b) Manajemen (2 santri), c) Ilmu Ekonomi Islam (2 santri)

- Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik; Hubungan Internasional (2 santri)

- Fakultas Teknik; Teknik Industri (2 santri)

15. UNJ, Jakarta (Fakultas Ekonomi; Pendidikan Ekonomi/ kuota 10 santri)

16. Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Jakarta (Fakultas Islam Nusantara; Sejarah Kebudayaan Islam/ kuota 10 santri)

17. Universitas Wahid Hasyim, Semarang (Fakultas Agama Islam; Hukum Ekonomi Syariah/ kuota 10 santri)

18. Universitas Islam Nusantara (Uninus), Bandung (Fakultas Agama Islam; Perbankan Syariah/kuota 10 santri)

19. Universitas Islam Makassar (UIM), Makassar, Fakultas Pertanian; a) Agrobisnis (10 santri), b) Agroteknologi (10 santri)

20. Universitas Mataram (Fakultas Ekonomi; Ekonomi/ kuota 10 santri)

Program Magister (S2) PBSB 2021 dibuka untuk tiga program studi, yaitu:

1. UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta:

- Pascasarjana Sains dan Teknologi; Magister Informatika (10 santri)

- Pascasarjana Interdisciplinary Islamic Studies; Konsentrasi Kajian Industri dan Bisnis Halal (10 santri)

2. Institut Agama Islam Bunga Bangsa, Cirebon (Pascasarjana; Manajemen Pendidikan Islam/ kuota 10 santri).

Ikuti kami di
977 articles 182 0
Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.


Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!

Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved