Ketika Aprilia Resmi Menjadi Aprilio, Serda Langsung Memeluk Jenderal

Sejak Jumat (19/3/2021) nama Aprilia Santini Manganang berubah menjadi Aprilio Perkasa Manganang.

Penulis: Joko Supriyanto | Editor: AC Pinkan Ulaan
Warta Kota/Angga Baghya N
Serda Aprilio Perkasa Manganang memeluk KSAD Jenderal (TNI) Andika Perkasa, setelah Pengadilan Negeri (PN) Tondano mengabulkan permohonannya untuk mengubah nama dan jenis kelaminnya di data kependudukan, Jumat (19/3/2021). 

WARTA KOTA -- Sersa Dua (Serda) Aprilio Perkasa Manganang memeluk erat Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal (TNI) Andika Perkasa, sambil menangis di pundaknya pada Jumat (19/3) pagi di Markas Besar Angkatan Darat.

Sebuah pemandangan yang tidak biasa ketika seorang serda memeluk jenderal, sambil menangis pula.

Sang jenderal pun terlihat terharu, dan tangannya menepuk-nepuk punggung si serda.

Sementara para tentara di sekitar mereka menyaksikan peristiwa itu dengan air muka terharu.

Air mata dan haru bukanlah sebuah emosi yang biasa ditemukan di dunia militer. Hanya peristiwa luar biasa sehingga emosi ini diizinkan terjadi di kalangan tentara.

Kelahiran

Peristiwa pada Jumat pagi tadi mungkin memang sudah masuk kategori luar biasa itu, sebab pada saat itu adalah waktu "kelahiran" Serda Aprilio Perkasa Manganang, yang dulunya adalah Serda Aprilia Manganang.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tondano telah mensahkan pergantian nama dan jenis kelamin Aprilia, sebagian pemohon.

"Jika nama pemohon yang sebelumnya Aprilia Santini Manganang diganti dengan Aprilio Perkasa Manganang," kata ketua majelis hakim PN Tondano, Nova Loura Sasube, Jumat pagi.

Setelah mendengar keputusan pengadilan itulah Serda Aprilio Perkasa Manganang menangis.

Secara simbolis KSAD Andika Pratama menganti pin nama yang berada di baju Aprilia, dengan nama baru Aprilio Perkasa Manganang.

Air mata Aprilio Manganang pun semakin bercucuran ketika Andika menyematkan pin nama barunya ke seragam.

"Terima kasih, semoga ini menjadi awal yang baik buat saya ke depan, karena ini yang saya tunggu hari ini. Terima kasih Tuhan Yesus. Ini berkat Bapak KSAD dan ibu serta dokter," kata Aprilio Manganang.

Kemudian dia memeluk sang Jenderal dan menangis di pundaknya.

Pengadilan Negeri (PN) Tondano mengabulkan permohonan Aprilia Santini Manganang untuk mengubah data kependudukan nama dan jenis kelamin. Sejak Jumat (19/3/2021) nama Aprilia Santini Manganang berubah menjadi Aprilio Perkasa Manganang. Keterangan foto: Serda Aprilio Perkasa Manganang memberi hormat kepada KSAD Jenderal Andika Perkasa.
Pengadilan Negeri (PN) Tondano mengabulkan permohonan Aprilia Santini Manganang untuk mengubah data kependudukan nama dan jenis kelamin. Sejak Jumat (19/3/2021) nama Aprilia Santini Manganang berubah menjadi Aprilio Perkasa Manganang. Keterangan foto: Serda Aprilio Perkasa Manganang memberi hormat kepada KSAD Jenderal Andika Perkasa. (Warta Kota/Angga Baghya N)

Perubahan data

Pihak PN Tondano akan segera mengirimkan salinan putusan ini kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Minahasa, agar segera melakukan pergantian data atas permohonan pemohon sesuai dengan keputusan persidangan.

Sebelum membacakan keputusan itu, Ketua PN Tondano, Nova Loura Sasube mengatakan penetapan permohonan Nomor 98/perdatapermohonan/2021/PNTONDANO telah didaftarkan tanggal 12 Maret 2021.

Maksud permohonan ini adalah meminta agar pemohon yang berjenis kelamin perempuan untuk diubah menjadi laki-laki.

"Menetapkan, satu menetapkan pergantian jenis kelamin pemohon yang semula perempuan kini menjadi laki-laki," kata Nova Loura Sasube dalam persidangan yang digelar secara virtual.

PN Tondano memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Minahasa agar segera melakukan pergantian data jenis kelamin dan nama pemohon.

Dikatakan Nova, fakta-fakta dan bukti-bukti sebagaimana diuraikan, dan di pertimbangan tersebut bahwa ternyata pemohon adalah berjenis kelamin laki-laki.

Ikuti kami di
972 articles 182 0
Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.


Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!

Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved