PSBB
Anies Baswedan Imbau Warga DKI Jakarta Tak ke Luar Kota pada 11-14 Maret 2021
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengimbau agar warga DKI Jakarta tidak bepergian ke luar kota pada 11-14 Maret 2021.
Penulis: Joko Supriyanto | Editor: AC Pinkan Ulaan
WARTA KOTA -- Pada pekan ini ada dua hari libur nasional, yakni Hari Raya Isra Mi'raj pada Kamis (11/3) dan Hari Raya Nyepi pada Minggu (14/3).
Di antara dua hari libur nasional itu ada hari kejepit, yakni Jumat (12/3), yang biasanya "dilempengin" oleh pencinta jalan-jalan untuk liburan.
Dengan mengambil cuti satu hari di hari kejepit itu, bisa mendapat 4 hari untuk liburan. Lumayan, bisa kabur ke luar kota.
Namun itu dulu, ketika pandemi Covid-19 belum merajalela. Kalau sekarang mungkin harus pakai pikir panjang.
Jangan ke luar kota
Apalagi Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengimbau kepada seluruh warga agar tidak keluar kota saat libur panjang akhir pekan ini.
Tujuannya agar kasus harian covid-19 tidak mengalami kenaikan lagi, seperti yang sudah-sudah. Setiap kali usai hari libur panjang, terjadi kenaikan jumlah kasus.
"Sebaiknya kita semua jangan bepergian keluar kota. Tahan diri untuk tidak mengunjungi tempat-tempat keramaian, dan sebisanya di rumah saja bila tidak ada keperluan esensial," kata Anies Baswedan, Senin (8/3).
Selain itu, Anies juga mengingatkan seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan disiplin 3M (memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak).
Sementara pihaknya tetap akan meningkatkan kemampuan testing, tracing dan juga treatment (3T).
"Kemudian kami di DKI terus berupaya konsisten menggalang koordinasi, dan berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk meningkatkan ketersediaan kapasitas tempat ICU dan tempat isolasi terkendali, yang dalam hal ini hotel maupun wisma atlet," katanya.
Vaksinasi
Saat ini Pemprov DKI dalam proses vaksinasi massal, baik untuk para tenaga kesehatan maupun non-nakes.
Untuk yang non-nakes Pemprov memulainya dengan vaksinasi pedagang di Tanahabang.
Sedangkan vaksinasi tenaga pendidik dilakukan di SMAN 70 Jakarta, serta bagi lansia di Istora Senayan.
Selanjutnya, Pemprov DKI merencanakan vaksinasi untuk petugas layanan publik lainnya.
Selain mengimbau warganya tak bepergian ke luar kota, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperpanjang masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga Senin 22 Maret 2021.
Perpanjangan masa PPKM Mikro ini dituangkan dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 213 tahun 2021, terntang Perpanjangan Pemberlakuan Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!