Wabah Covid 19
Ingat, Denda Rp 5 Juta Bila Menolak Pemeriksaan Covid-19 di DKI Jakarta
Menolak pemeriksaan Covid-19, menolak imunisasi Covid-19, serta kabur dari fasilitas isolasi Pemda DKI Jakarta, bisa terkena denda sampai Rp 5 juta.
WARTA KOTA WIKI -- Menolak pemeriksaan Covid-19 dan vaksin Covid-19 bisa dikenai sanksi denda sampai Rp 5 juta.
Hal itu diingatkan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria,kepada warganya agar mematuhi aturan selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.
Termasuk kewajiban tes swab yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta, bila ditemukan adanya penyebaran kasus di permukiman atau tempat kerja warga.
“Dengan swab test memang ada ketentuan di Perda (Perda Nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 di Jakarta), itu tidak boleh menolak, termasuk divaksin juga tidak boleh (menolak),” kata Ariza kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (23/11/2020).
“Itu ada aturan dendanya maksimal sampai Rp 5 juta, Bahkan kalau ada tindakan kekerasan bisa sampai Rp 7 juta dendanya,” tambah Ariza.
Pemeriksaan terhadap kerumunan
Ariza mengatakan, Pemprov DKI melalui Dinas Kesehatan akan menggiatkan pengetesan dan pelacakan Covid-19, di sejumlah acara yang menimbulkan kerumunan.
Sebab kerumunan massa sangat berpotensi terjadi penularan Covid-19. Apalagi bila ditemukan salah satu massa reaktif Covid-19 atau terkonfirmasi positif.
Meski demikian, katanya, upaya tracing atau pelacakan Covid-19 dapat dilakukan oleh lembaga lain di luar Pemprov DKI.
Pemerintah daerah tentu terbuka bila lembaga lain melakukan tes swab. Namun bila ditemukan positif harus diinformasikan kepada pemerintah.
“Tes ini bisa dilakukan oleh siapa saja, bisa pihak kami, kami siap membantu puskesmas, rumah sakit daerah. Kemudian juga bisa dibantu pihak lain, seperti Polda dan Kodam Jaya. Tentu kami berterima kasih,” ujar Ariza.
Kata dia, upaya tracing merupakan langkah yang baik guna mendeteksi penularan Covid-19. Harapannya, virus tidak kian menyebar ke warga Jakarta melalui interaksi ketika berada di rumah.
“Melakukan swab untuk memastikan keamanan keselamatan dirinya, keluarganya, dan lingkungannya, dan untuk kita semua. Jadi kami minta semuanya patuh dan taat,” ungkapnya.
Hal senada diungkapkan Ketua Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD DKI Jakarta Mujiyono.
Politisi Partai Demokrat ini meminta warga DKI untuk patuh terhadap regulasi yang ada.
Pasal yang mengatur
“Mengenai sanksi itu merupakan amanat Perda sehingga warga harus mematuhi aturan tersebut,” kata Mujiyono.
Mujiyono mengatakan, pengenaan sanksi maksimal Rp 5 juta karena menolak swab tes dan vaksin telah diatur dalam Pasal 29 di Perda Nomor 2 tahun 2020.
Nilai denda itu sama besarnya bagi orang yang mencoba membawa jenazah yang berstatus probable atau konfirmasi positif.
Namun bagi pihak yang melakukan tindakan tersebut disertai ancaman, dapat dikenakan denda Rp 7,5 juta.
Bahkan sanksi Rp 5 juta dapat berlaku bagi orang yang kabur dari fasilitas isolasi pemerintah ketika terbukti positif Covid-19. (Fajar Al Fajri)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!