Imunisasi Covid-19 di Provinsi Banten Dimulai Desember 2020

Tahap 1 imunisasi Covid-19 di Provinsi Banten akan berlangsung pada Desember 2020 sampai Januari 2021.

Penulis: Andika Panduwinata | Editor: AC Pinkan Ulaan
Pexels.con/RF._.studio
Ilustrasi vaksinasi 

WARTA KOTA WIKI -- Program imunisasi Covid-19 di Provinsi Banten akan dimulai pada Desember 2020.

Hal itu dipastikan langsung oleh Wakil Gubernur Provinsi Banten, Andika Hazrumy pada Rabu (3/110.

Saat ini, katanya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, melalui Dinas Kesehatan, tengah memenunggu microplaning pelaksanaan vaksinasi dari kabupaten dan kota di wilayahnya.

Wakil Gubernur Provinsi Banten, Andika Hazrumy, memastikan imunisasi Covid-19 di Banten dimulai bulan Desember 2020.
Wakil Gubernur Provinsi Banten, Andika Hazrumy, memastikan imunisasi Covid-19 di Banten dimulai bulan Desember 2020. (Warta Kota/Andika Panduwinata)

“Desember, Insya Allah, kami di Banten sudah bisa lakukan vaksinasi untuk Covid-19,” ujar Andika.

Microplaning

Dinas Kesehatan Provinsi Banten sudah melakukan sosialisasi, dan meminta dinkes kabupaten/kota se-Provinsi Banten menyusun microplanning pada 26-27 Oktober.

Microplaning harus sudah selesai dan diserahkan kepada Dinas Kesehatan Provinsi Banten pada 11 November 2020.

Berikutnya, lanjut Wagub, Dinas Kesehatan melakukan rekapitulasi dan validasi microplaning itu pada 12-16 November.

Kemudian microplaning diserahkan kepada Kementerian Kesehatan selambat-lambatnya 17 November 2020.

"Dengan demikian, distribusi vaksin tahap ke-1 dari Kemenkes ke Dinkes Provinsi Banten bisa dilakukan pada Desember. Kemudian didistribusikan Dinkes Provindi Banten ke dinkes kabupaten/kota. Nah, pelaksanaan vaksinasinya untuk tahap 1 pada Bulan Desember 2020 dan Januari 2021,” kata Andika.

Faskes pemerintah dan swasta

Dijelaskan Wagub Banten, prinsip pelaksanaan imunisasi ialah pemberian vaksin oleh tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan pemerintah dan swasta.

Kegiatan ini tidak mengganggu pelayanan imunisasi rutin, dan pelayanan kesehatan lainnnya.

Imunisasi dilakukan di RS pemerintah dan swasta, puskesmas, puskesmas pembantu (pustu), puskesmas keliling (pusling), klinik, dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.

Wagub menambahkan bahwa pos pelayanan imunisasi Covid-19 harus sesuai aturan dan kebijakan Pemda.

Di antaranya dengan melakukan skrining terhadap status kesehatan sasaran, sebelum dilakukan pemberian vaksin.

"Pelaksanaan imunisasi harus menerapkan protokol kesehatan, dan mengoptimalkan kegiatan surveillance Covid-19, termasuk pelaporan secara berjenjang," tandas Andika.

Ikuti kami di
727 articles 182 0
Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.


Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!

Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved