PSBB

PSBB Transisi DKI Jakarta Diperpanjang sampai 8 November 2020

PSBB transisi di DKI Jakarta diperpanjang selama 14 hari sampai 8 November 2020. Namun Gubernur DKI bisa melakukan kebijakan rem darurat lagi.

Editor: AC Pinkan Ulaan
Warta Kota/Angga Baghya N
Petugas pengawas PSBB tengah berpatroli di dekat tugu Covid-19, Sunter, Jakarta Utara, Selasa (15/9/2020). Hari kedua penerapan PSBB ketat, sejumlah petugas terus memantau pergerakan warga Jakarta untuk tidak berkerumun. Petugas selalu mengigatkan warga untuk mematuhi protokol kesehatan, dan mewajibkan pakai masker apabila beraktivitas di luar. 

WARTA KOTA -- Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi di Jakarta diperpanjang lagi selama 14 hari.

Adapun PSBB transisi ini dimulai pada Senin (26/10/2020) sampai Minggu (8/11/2020) mendatang.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan, perpanjangan PSBB transisi mengacu kepada Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1020 tahun 2020, tentang Pemberlakukan PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

Keputusan Gubernur itu ditetapkan Anies pada 9 Oktober silam.

Keputusan itu menjelaskan, pemerintah daerah dapat memperpanjang PSBB transisi selama 14 hari, bila tidak terdapat peningkatan kasus yang signifikan selama perpanjangan PSBB masa transisi sebelumnya.

Hal ini tentunya sebagaimana dari pantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 DKI Jakarta.

Rem darurat

Namun apabila terjadi peningkatan kasus secara signifikan, maka pemberlakuan PSBB transisi ini dapat dihentikan.

“Dalam hal ini, seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta dapat menerapkan kembali kebijakan Rem Darurat (Emergency Brake). Artinya, apabila terjadi tingkat penularan yang mengkhawatirkan, Pemprov DKI Jakarta dapat menghentikan seluruh kegiatan yang sudah dibuka selama PSBB transisi, dan menerapkan kembali pengetatan,” ujar Anies berdasarkan keterangan yang diterima pada Minggu (25/10/2020).

Anies mengatakan, meski saat ini penularan Covid-19 masih terjadi, namun tampak adanya perlambatan kenaikan kasus positif dan kasus aktif.

Hal itu berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 DKI Jakarta. (Fajar Al Fajri)

Ikuti kami di
708 articles 182 0
Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.


Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!

Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved