Banpres UKM
Cara Mendaftar Menjadi Penerima Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro di Kabupaten Bogor
Pendaftaran calon peserta Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro di Kabupaten Bogor menggabungkan cara daring dan manual.
Penulis: Hironimus Rama | Editor: AC Pinkan Ulaan
WARTA KOTA WIKI -- Pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Kabupaten Bogor yang ingin mendaftar untuk menerima Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) gelombang 2, melalui proses campuran daring dan manual.
Pendaftaran pengajuan diri dilakukan secara daring, namun dokumen persyaratan diserahkan secara manual ke kantor Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bogor, yang berlokasi di Jalan KSR Dadi Kusmayadi, Cibinong.
Calon peserta bisa mengunduh formulir persyaratan, yang terdiri dari Surat Keterangan Usaha, Profil Usaha, dan Surat Pernyataan, dari tautan yang diberikan Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bogor.
Formulir itu harus dicetak dan diisi degan tulis tangan, mengingat formulir itu berformat gambar.
Menggabungkan cara daring dan manual ini memang untuk mempermudah proses bagi masyarakat. Bisa jadi ada calon peserta yang memang belum paham teknologi daring ini secara mendalam.
Pendaftaran penerima BPUM gelombang 2 ini dibuka sampai akhir November 2020.
Jadi, beginilah proses pendaftaran menjadi peserta penerima BPUM gelombang 2 di Kabupaten Bogor:
1. Pelaku UMKM wajib mendaftarkan terlebih dahulu di link di bawah ini: bit.ly/BIODATAUKM.
2. Mengundur formulir Surat Keterangan Usaha, Profil Usaha, dan Surat Pernyataan dari link bit.ly/3i7H2EI lalu mencetaknya.
3. Mengisi formulir-formulir tersebut
4. Menyerahkan berkas pendaftaran, yang terdiri dari formulir pendaftaran dan persyaratan) ke kantor Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bogor. Berkas pendaftaran itu dimasukkan ke map yang warnanya sudah ditentukan berdasarkan kecamatan tempat domisili.
Persyaratan peserta penerima BPUM:
1. Warga Negara Indonesia
2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan
3. Belum pernah menerima kredit atau pinjaman KUR
4. Bukan Aparatur Sipil Negara, Anggota TNI, Anggota Kepolisian, Pegawai BUMN, atau Pegawai BUMD.
5. Memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU)
6. Menyerahkan Profil Usaha dan Surat Pernyataan, bahwa usaha masih aktif.
Warna map berkas pendaftaran berdasarkan wilayah kecamatan:
MAP MERAH :
1. Babakan Madang
2. Cigombong
3. Dramaga
4. Leuwisadeng
5. Sukajaya
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!