Tilang Elektronik (ETLE) di wilayah hukum Polda Metro Jaya Diberlakukan Kembali Mulai 21 Juli 2020

Polisi lalu lintas akan kembali memberlakukan tilang elektronik mulai 21 Juli 2020.

Editor: AC Pinkan Ulaan
Warta Kota/Budi S Malau
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo (kiri) dan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus (kanan) dalam jumpa pers pada Selasa (14/7/2020). 

WARTA KOTA -- Selain mulai menerapkan tilang manual atau tilang konvensional, Direktoran Lalu lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya juga memberlakukan kembali tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement /ETLE) mulai Senin (21/7/2020).

Pemberitahuan ini disampaikan Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Kamis (16/7/2020).

ETLE adalah bentuk penegakkan hukum lalu lintas, berdasarkan tangkapan kamera pengawas khusus.

"Tilang elektronik kita berlakukan kenbali bersamaan dengan pelaksanaan tilang manual, pekan depan," katanya.

Dia menjelaskan, sejak Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan di DKI dan sekitarnya, Ditlantas Polda Metro Jaya tidak melakukan penindakan atas pelanggaran lalu lintas, baik secara manual atau elektronik.

Saat itu, katanya, semua petugas difokuskan untuk menangani pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19).

"Mulai minggu depan kita akan melakukan penindakan kembali, berupa tilang. Terutama terhadap pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas," kata Sambodo.

Menurut Sambodo jumlah pelanggaran lalu lintas meningkat 50 persen dibandingkan sebelumnya.

"Melihat di lapangan, dengan tidak adanya penilangan kemudian disiplin lalu lintas masyarakat menurun. Banyak pelanggaran yang dilakukan masyarakat, dan meningkat sekitar 50 persen," katanya. (Budi S Malau)

15 Pelanggaran Lalu Lintas yang Menjadi Prioritas untuk Ditilang:

1. Mengunakan ponsel sambil berkendara

2. Mengendarai kendaraan bermotor di atas trotoar

3. Mengendarai kendaraan bermotor melawan arus

4. Menerobos ke jalur busway

5. Menyerobot bahu jalan

6. Sepeda motor masuk ke jalan tol

7. Sepeda motor masuk ke jalan layang non tol

8. Melanggar aturan Pemerintah atau larangan yang dinyatakan olehalat pemberi isyarat lalu lintas.

9. Tidak memberikan jalan kepada pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan.

10. Kendaraan yang melebihi kapasitas dan tidak sesuai peruntukan

Ikuti kami di
559 articles 182 0
Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.


Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!

Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved