PSBB Banten Diperpanjang Sampai 19 November 2020

Pelanggar PSBB Kabupaten Tangerang mendapat sanksi teguran dan push up, disaksikan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar pada Kamis (14/5).

WARTA KOTA WIKI -- Masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Provinsi Banten diperpanjang mulai 21 Oktober hingga 19 November 2020.

Gubernur Banten, Wahidin Halim menetapkan perpanjangan Tahap 2 itu melalui Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.241 - Huk/2020.

"Perpanjangan tahap 2 ini dimaksudkan sebagai percepatan penanganan Covid-19 di Provinsi Banten," ujar gubernur yang akrab disapa WH ini, Rabu (21/10/2020).

Tidak berbeda dengan perpanjangan PSBB Provinsi Banten sebelumnya, perpanjangan tahap 2 ini juga berlangsung selama 30 hari.

Dalam keputusan itu, Gubernur Banten juga menjelaskan opsi perpanjangan PSBB kembali, jika masih terdapat bukti penyebaran virus corona.

Melalui keputusan itu pula, Gubernur Banten menginstruksikan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten wajib melaksanakan penetapan perpanjangan PSBB sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Dan secara konsisten mendorong serta menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

"Dalam perpanjangan PSBB di wilayah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten, pelaksanaan check point (tempat pemeriksaan) di wilayah diatur oleh Bupati dan Wali Kota," tutur Gubernur. 

Berita Populer