Razia Masker di Depok Diperpanjang sampai 30 Juli 2020. Petugas Pindah Lokasi Razia

Editor: AC Pinkan Ulaan
Ilustrasi seorang perempuan memakai masker kain hitam.

WARTA KOTA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memperpanjang operasi Gerakan Depok Bermasker selama tiga hari, yakni  28-30 Juli 2020.

Koordinator Bidang Pencegahan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok, Gandara Budiana, mengatakan, terdapat perubahan lokasi sasaran operasi oleh petugas.

Saat ini lima lokasi operasi ialah di depan kantor Kecamatan Sukmajaya, Pasar Musi, pertigaan Tapos Kinasih, Hek Cipayung, dan Jalan Raya Bogor di depan kelurahan Sukamaju.

Sebelumnya, lokasi razia dilakukan di Tugu Jam Siliwangi, Ramanda, Jalan Juanda, Simpang KSU, dan Simpang Pasar Musi.

"Perubahan ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menggunakan masker, dan merata di Kota Depok," kata Gandara dalam keterangan tertulis bertanggal Senin (27/07/20).

Dalam operasi tersebut, warga yang kedapatan tidak menggunakan masker akan dikenakan sanksi  denda sebesar Rp 50.000.

Nantinya, kata Gandara, uang pembayaran denda tersebut akan langsung masuk ke kas daerah.

Sebab, denda itu dibayar warga langsung ke petugas dari Bank BJB, yang ikut dalam operasi itu. Setelah membayar warga mendapat kwitansi pembayaran. (Vinny Amelia)

Berita Populer