PSBB Bekasi
Di Kota Bekasi Tempat Hiburan Boleh Beroperasi Sampai 23.00. Restoran dan Mal sampai 21.00
Pemerintah KOta Bekasi menerbitkan surat edaran, yang isinya mengatur waktu operasional tempat usaha sektor pariwisata dan perdagangan.
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: AC Pinkan Ulaan
WARTA KOTA WIKI -- Pemerinta Kota (Pemkot) Bekasi telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 440/6271/SETDA.TU, yang mengatur Pelaksanaan Protokol Kesehatan Penanganan Penyebaran Covid-19 di Sektor Jasa Usaha Kepariwisataan, Hiburan dan Perdagangan dalam ATHB Masyarakat Produktif Aman Covid-19 Di Kota Bekasi.
Surat edaran tersebut menggantikan aturan dalam Maklumat Wali Kota Bekasi Nomor 440/6086/Setda.TU, tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Bekasi.
Sekaligus menggantikan revisi maklumat di atas, yakni Maklumat Nomor 440/6148/Setda.TU tentang Revisi Maklumat Wali Kota Bekasi Nomor 440/6086/Setda.TU Tentang Kepatuhan Kesehatan Dalam Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Bekasi.
Inti dari surat edaran baru itu adalah, terhitung sejak tanggal 12 Oktober 2020 Pemerintah Kota Bekasi kembali kepada standarisasi protokol kesehatan, seperti sebelum keluarnya dua maklumat di atas.
Salah satu hal penting dalam SE tersebut ialah waktu operasional berbagai tempat usaha, yang menjadi lebih panjang.
Berikut ketentuan waktu operasional tempat usaha di Kota Bekasi sesuai SE Nomor 440/6271/SETDA.TU
Kategori Hiburan Umum:
1. Klab Malam mulai pukul 16.00 sampai dengan 23.00
2. Bar mulai pukul 16.00 sampai dengan 23.00
3. Karaoke mulai pukul 12.00 WIB sampai dengan 23.00 WIB;
4. Pub mulai pukul 16.00 sampai dengan 23.00
5. Biliar mulai pukul 12.00 sampai dengan 23.00
6. Panti Pijat/refleksi/SPA mulai pukul 12.00 sampai dengan 23.00
7. Arena Permainan Anak/Gelanggang Permainan mulai pukul 12.00 sampai dengan 21.00
Kategori Rumah Makan/Restoran/Usaha Sejenisnya dan kafe: Makan di tempat
- Makan di tempat diperbolehkan sampai dengan pukul 21.00.
- Setelah waktu tersebut hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang (take away).
Kategori Rumah Makan/Restoran dan Cafe: kegiatan musik hidup (live music)
Musik hidup diperbolehkan sampai dengan pukul 21.00.
Tidak diperkenankan menyajikan hiburan yang dapat menimbulkan kerumunan.
Kategori pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pelaku usaha perdagangan lainnya.
- Waktu operasional mulai ukul 09.00 sampai dengan 21.00.
- Usaha perdagangan retail yang memiliki izin buka 24 jam harus mengikuti waktu operasional pukul 09.00-21.00.
- Wajib memperhatikan jumlah pengunjung agar tidak terjadi kerumunan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!