Kota Tangerang

PBB di Kota Tangerang Dapat Diurus Secara Daring, dan begini Caranya

Warga Kota Tangerang saat ini bisa mengurus PBB secara daring. Tata cara penggunaan fasilitas daring ini ada di akhir artikel.

Penulis: Andika Panduwinata | Editor: AC Pinkan Ulaan
thehealthy.com
Ilustrasi seorang pria sedang duduk di depan komputer 

WARTA KOTA WIKI -- Warga Kota Tangerang kini bisa mengurus masalah perpajakannya secara daring, baik untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang, Said Endrawiyanto, menjelaskan masyarakat Kota Tangerang dapat mengurus PBB dan BPHTB dari rumah saja.

"Pelayanan PBB dapat diakses melalui pbb.tangerangkota.go.id. Sementara urusan BPHTB dapat dilakukan dengan mengirimkam berkas ke email bapenda@tangerangkota.go.id atau nomor whatsapp 0821 117 27 247," katanya, Jumat (4/9/2020).

Bapenda Kota Tangerang memanfaatkan teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), yang memungkinkan masyarakat mengurusan pajak secara daring itu.

Penggunaan TIK itu dimaksudkan untuk menekan penularan Covid-19, sekaligus memberikan pelayanan optimal kepada wajib panjak.

"Sekarang sudah tidak perlu lagi datang ke kantor pajak, antre, dan kontak langsung dengan pegawai," ujar Said lagi.

Cara mengurus PBB Kota Tangerang secara daring: 

1. Akses pbb.tangerangkota.go.id

2. Lihat formulir permohonan

3. Mendaftar

4. Masuk/Login

5. Pilih jenis pelayanan

6. Pindai dan unggah dokumen persyaratan,

7. Isi formulir SPOPD/L-SPOPD.

8. Cetak tanda terima

9. Memantau proses permohonan

Ikuti kami di
623 articles 182 0
Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.


Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!

Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved